Hukum Wanita Menggelung/Menyanggul Rambut yang Membentuk Benjolan yang Terlihat dari Balik Jilbab

Oleh : Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah

Pertanyaan :

Apa hukum seorang wanita mengumpulkan (menggelung/sanggul) rambutnya di atas lehernya dan di belakang kepalanya yang membentuk benjolan sehingga ketika wanita itu memakai hijab, terlihat bentuk rambutnya dari belakang hijabnya?

Jawaban :

Ini adalah kesalahan yang terjadi pada banyak wanita yang memakai jilbab, dimana mereka mengumpulkan rambut-rambut mereka di belakang kepala mereka sehingga menonjol dari belakang kepalanya seandainya mereka memakai jilbab di atasnya. Sesungguhnya hal ini menyelisihi syarat hijab yang telah kukumpulkan dalam kitabku “Hijab al-Mar’ah al-Muslimah minal Kitab was Sunnah”.

Dan diantara syarat-syarat tersebut adalah pakaian mereka tidak membentuk bagian tubuh atau sesuatu dari tubuh wanita tersebut, oleh karena itu tidak boleh bagi seorang wanita menggelung rambutnya dibelakang kepalanya atau disampingnya yang akan menonjol seperti itu, sehingga tampaklah bagi penglihatan orang walaupun tanpa sengaja bahwa itu adalah rambut yang lebat atau pendek. Maka wajib untuk mengurainya dan tidak menumpuknya.

Sumber dari sini.

Artikel Terkait :
1. Cara Berhijab (Berjilbab) yang Benar Menurut Al Qur’an dan As Sunnah
2.Jilbab Saringan Tahu, Tabarruj ala Jahiliyah
3. Untuk Wanita yang Keluar Rumah tanpa Hijâb
4. Pahami Hakikat Jilbab yang Sesungguhnya (Kisah Nyata)
5. Jilbab Bagai Pedang